Komisi VIII Dukung Penguatan BNPB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto: Jaka/nvl
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung penuh upaya penguatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Hal ini disampaikannya dalam penutupan Rapat Kooordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2022 di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
“Sudah dua tahun (Komisi VIII DPR RI) melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana, kami semua fraksi di Komisi VIII sepakat, kami ingin memperkuat BNPB. Baik dari sisi kelembagaan, koordinasi maupun mandatory budgeting,” tegas Yandri dalam sambutannya.
Yandri mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana belum menemukan titik temu. Ia menyapaikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan mendukung pihaknya. “Selama di Komisi VIII DPR, saya tidak ingin dicatat dalam sejarah untuk membubarkan BNPB,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, Komisi VIII mendukung keberadaan BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Apabila pembahasan revisi tersebut deadlock, Komisi VIII akan melanjutkan pembahasan revisi dengan mengembalikan pada Undang-Undang Kebencanaan yang sudah ada.
Yandri meyakinkan dari sisi UU, BNPB tidak perlu ragu. Sebab, semua fraksi maupun unsur pemerintahan dan di luar pemerintahan mendukung lembaga yang berdiri sejak 2008 tersebut. “Sebagai negara yang sering disebut sebagai supermall-nya bencana, maka BNPB sebagai garda terdepan yang kita nantikan karena kalau tidak, kita khawatir rasa nyaman warga di seluruh pelosok yang rawan bencana akan terusik dan terganggu,” ujarnya.
Menurut Yandri, apabila keberadaan BNPB ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) tidak kuat. Ia berpendapat bahwa ini harus mandatori sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Apabila UU Nomor 24 belum kuat maka harus diperkuat. Kalau mendegradasi BNPB, Komisi VIII akan menolak,” komitmen legislator dapil Banten II tersebut. (tn/sf)